close(x)

Telat isi PUPNS, PNS bisa dipecat : emang pegawai swasta saja yang bisa dipecat

Proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), merupakan sistem online yang dibuat pemerintah untuk pendataan pegawai di semua daerah khususnya DKI Jakarta. Sistem pendataan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2015, mendatang.
Penggunaan sistem ini masih ada sedikit pengguna yang masih belum bisa menggunakannya, Seperti yang dikatakan Kepala BKN Bima Harian, Wibisana menyatakan masih banyak instansi meminta sosialilasi penggunaan PUPNS.

Program PUPNS merupakan hal yang sangat penting sebagai upaya mendapatkan data PNS secara akurat.

"Tepat tidaknya data PNS ini, dikembalikan kepada para pegawai sendiri. Jadi, bukan semata-mata jadi beban bagi BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Pegawai negeri sipil bisa mengisi data secara online melalui website resmi pupns.bkn.go.id atau juga bisa melalui smartphone mereka.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab panggil Ahok, dua bulan merupakan waktu yang cukup untuk pengisian E-PUPNS. Jika ada pegawai yang tidak rampung, “pecat saja”.

“Nggak mau isi (PUPNS) satu bulan pertama, Kominfo harus bantu training mungkin ada yang belum bisa mengisi. Kalau dua bulan nggak bisa isi kayaknya butuh dilepas jadi PNS, pecat saja,” ucap Ahok seperti dikutip Liputan6.com.
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال