close(x)

Kewajiban ikutsertaan BPJS, digugat pekerja Kerawang

Kewajiban ikutsertaan BPJS, digugat pekerja Kerawang
Kewajiban yang mengharuskan pekerja untuk ikut kedalam BPJS mendapatkan gugatan dari para pekerja. Gugatan pekerja ini berlangsung di Kejaksaan Kerawangan, Kamis (8/10/2015).
Pekerja menengeluhkan karena angaran yang digunakan untuk jaminan perusahaan harus terbagi dua antara BPJS dan Asuransi. Tak hanya itu saja, dimana asuransi yang dulunya baik sekarang jadi tidak baik - kata pemohon Agus dari perwakilan pekerja di Kejaksaan Kerawang, pada Kompas TV (9/10/2015).

Dengan alaasan tersebut, pemohon meminta untuk menghapuskan kewajiban keikutsertaan BPJS bagi para pekerja.

Hakim Konstitusi Suhartoyo, memberikan nasehat agar pemohon menyesuaikan tuntutan dalam permohonannya.

"BPJS sendiri bertujuan untuk memberikan jaminan yang layak bagi para pekerja, dan takutnya kalau ini dihilangkan bagaimana dengan perusahaan yang tidak secara penuh menjamin pekerjanya," tambah Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

BPJS sendiri terdapat dua kategori yaitu BPJS gratis bagi warga yang tidak mampu dan BPJS yang tidak gratis untuk mereka yang mampu membayar iuaran termasuk perusahaan tersebut.

Secara tidak langsung manfaat BPJS sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengobatan.
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال